Guru Besar FHUI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental dalam Pemilu 2024

Minggu, 21 April 2024 - 16:27 WIB
Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Prof Sulistyowati Irianto membacakan Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 secara virtual, Minggu (21/4/2024). FOTO/MPI/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Sulistyowati Irianto mengungkap lima kejanggalan fundamental dalam kontestasi Pemilu 2024 . Lima hal itu diungkapkan dalam pembacaan Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 secara virtual, Minggu (21/4/2024).

"Sidang Pendapat Rakyat digelar berdasarkan dugaan kuat bahwa Pemilu 2024 setidaknya memuat lima jenis kejanggalan fundamental," kata Prof Sulis dalam konferensi pers didampingi Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata.

Ia menjelaskan lima kejanggalan dalam Pemilu 2024. Pertama, pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu. Kedua, pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu.

Letiga, penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara. Keempat, pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien.



"Kelima, kejanggalan pengkondisian skenario satu putaran," ucapnya.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More