Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

Sabtu, 20 April 2024 - 07:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023. Foto/Dok SINDONews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023. Mereka diperiksa pada Jumat, 19 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saksi pertama berinisial HM selaku Pelaksana BSL- 6 PT Subur Jaya Lampung, lalu kedua IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).



Lalu saksi ketiga, kata Ketut, adalah YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 4 Saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!