KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Penyidikan TPPU
Kamis, 18 April 2024 - 18:50 WIB
Diketahui, mantan Ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan fakta menarik dalam sidang. Panji menyebut SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi untuk mantan bosnya dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Fakta itu juga sempat terekam dalam dakwaan SYL.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.
Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi untuk mantan bosnya dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Fakta itu juga sempat terekam dalam dakwaan SYL.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.
Lihat Juga :