Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Kamis, 18 April 2024 - 17:34 WIB
JAKARTA - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias Wanita Emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," jelasnya.
Dalam laporannya hari ini, kata Aristo, sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada. Misalnya percakapan percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," tegasnya.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias Wanita Emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," jelasnya.
Dalam laporannya hari ini, kata Aristo, sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada. Misalnya percakapan percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda