Stafsus Menag Ungkap Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 - 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen di 2024. Dalam konteks Kementerian Agama, upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan secara bersamaan dengan ikhtiar melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Instrument penting yang dioptimalkan, pertama adalah penguatan peran KUA dalam gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf). Potensi Ziswaf mencapai Rp 327 Triliun dan sampai saat ini baru bisa terhimpun sekitar Rp41 triliun.

Kedua, perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan. Ketiga, pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku UMK. Ini menjadi upaya Kemenag untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar UMK bukan hanya di level nasional tapi juga global.

Sejumlah upaya sudah dilakukan Kemenag. Pada aspek pendidikan, Kemenag memberikan beasiswa, baik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah maupun Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Penerima manfaat ini setiap tahun lebih dari 2,3 juta siswa madrasah dan mahasiswa PTKN dengan alokasi anggaran triliuan rupiah," sebut Wibowo.

"Pendidikan menjadi jembatan emas membangun SDM berkualitas dan kompetitif," sambungnya.

Terkait optimalisasi Ziswaf, lanjut Wibowo, Kemenag telah mendirikan 1.000 kampung zakat. Program ini dilakukan bekerjasama dengan BAZNAS dan pihak swasta.

"Kemenag bersama BAZNAS juga tengah mengkaji untuk menjadikan KUA sebagai Unit Pengelola Zakat. Tujuannya tidak hanya mengoptimalkan aspek pengumpulan dan distribusi zakat, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat," tutur Wibowo.



Ke depan, Kemenag mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf agar bisa dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional. "Bersama Bappenas, Kemenag sedang melakukan kajian regulasi terkait upaya menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam," lanjut Wibowo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More