Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 17 April 2024 - 15:10 WIB
KPK menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kusuba (AGK) dkk lengkap. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.



"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!