Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Rabu, 17 April 2024 - 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk lengkap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.
"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.
"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda