Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak

Rabu, 17 April 2024 - 14:36 WIB
Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.

"Dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental. Ketimbang perkawinan biasa, sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.

Oleh karena itu, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri, dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret ke pengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama Islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!