Menyorot Penyelenggaraan Transportasi Mudik Lebaran
Rabu, 17 April 2024 - 14:30 WIB
Keberadaan mudik gratis sangat penting. Oleh karena itu akses, kapasitas, dsn kualitasnya perlu ditingkatkan, khususnya untuk bus umum (bus AKAP), penyeberangan dan juga kapal laut. Akses mudik gratis ini bukan hanya penting untuk mewadahi masyarakat yang kesulitan mendapatkan tiket angkutan umum. Mudik gratis juga sangat penting untuk menekan penggunaan sepeda motor sebagai sarana mudik ke kampung halaman, yang tahun ini menurut Kemenhub mencapai 876 ribuan sepeda motor dijadikan sarana mudik (naik 15 persen). Bagaimanapun, sepeda motor bukan sarana transportasi yang aman untuk melakukan perjalanan mudik, apalagi dengan penumpang dan barang bawaan over kapasitas.
Tarif tinggi
Semua angkutan umum antar kota menerapkan tarifnya setinggi langit, termasuk tarif kereta api. Hal ini perlu dievaluasi, sebab tarif yang tinggi menyebabkan keterjangkauan masyarakat menjadi menurun. Alasan bahwa tarif tersebut belum melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) kurang relevan, sebab tarif KA masih monopolistik. Sebab operator KA hanyalah PT KAI, tidak ada yang lain. Demikian juga untuk tarif pesawat terbang dan bus AKAP, patut rasanya dievaluasi agar operator tidak secara ugal-ugalan menerapkan tarif tinggi.
Antrean panjang di Pelabuhan Merak
Pemerintah perlu serius mengatasi antrean panjang yang terjadi di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, yang mencapai 8-10 jam. Bahkan sampai 12 jam untuk angkutan logistik. Ini kejadian berulang setiap tahun. Seharusnya pemerintah dan PT ASDP Indonesia Ferry bisa mengantisipasinya, dengan menambah armada kapal dan atau menambah dermaga. Bahwa antrean itu juga dipicu oleh perilaku masyarakat, misalnya dalam pembelian tiket, tentu hal ini seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya. Sebab nyatanya karakter dan perilaku penumpang kapal ferry tidak bisa disamakan dengan penumpang pesawat.
Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Penanganan Mudik Lebaran 2024 Lancar
Dalam suasana mudik Lebaran, rasanya tidak mungkin PT ASDP Indonesia Ferry dibiarkan sendirian untuk menangani persoalan di Pelabuhan Merak Bakauheni. Dalam hal ini pemerintah belum menjadikan moda transportasi penyeberangan dan laut sebagai alternatif trsnsportasi mudik. Pemerintah hanya terfokus pada transportasi darat saja.
Diskresi Korlantas
Dari sisi rekayasa lalu lintas (management traffic) yang merupakan diskresi Korlantas Mabes Polri, kerja keras Korlantas patut diapresiasi untuk melakukan rekayasa lalu lintas, baik dengan contraflow, one way traffic, atau ganjil genap. Namun perlu disorot (dievaluasi) adalah implementasi lawan arah (contraflow), khususnya merujuk pada kejadian di KM 58 jalan tol, yang menewaskan seluruh penumpang Gran Max (12 orang).
Tarif tinggi
Semua angkutan umum antar kota menerapkan tarifnya setinggi langit, termasuk tarif kereta api. Hal ini perlu dievaluasi, sebab tarif yang tinggi menyebabkan keterjangkauan masyarakat menjadi menurun. Alasan bahwa tarif tersebut belum melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) kurang relevan, sebab tarif KA masih monopolistik. Sebab operator KA hanyalah PT KAI, tidak ada yang lain. Demikian juga untuk tarif pesawat terbang dan bus AKAP, patut rasanya dievaluasi agar operator tidak secara ugal-ugalan menerapkan tarif tinggi.
Antrean panjang di Pelabuhan Merak
Pemerintah perlu serius mengatasi antrean panjang yang terjadi di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, yang mencapai 8-10 jam. Bahkan sampai 12 jam untuk angkutan logistik. Ini kejadian berulang setiap tahun. Seharusnya pemerintah dan PT ASDP Indonesia Ferry bisa mengantisipasinya, dengan menambah armada kapal dan atau menambah dermaga. Bahwa antrean itu juga dipicu oleh perilaku masyarakat, misalnya dalam pembelian tiket, tentu hal ini seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya. Sebab nyatanya karakter dan perilaku penumpang kapal ferry tidak bisa disamakan dengan penumpang pesawat.
Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Penanganan Mudik Lebaran 2024 Lancar
Dalam suasana mudik Lebaran, rasanya tidak mungkin PT ASDP Indonesia Ferry dibiarkan sendirian untuk menangani persoalan di Pelabuhan Merak Bakauheni. Dalam hal ini pemerintah belum menjadikan moda transportasi penyeberangan dan laut sebagai alternatif trsnsportasi mudik. Pemerintah hanya terfokus pada transportasi darat saja.
Diskresi Korlantas
Dari sisi rekayasa lalu lintas (management traffic) yang merupakan diskresi Korlantas Mabes Polri, kerja keras Korlantas patut diapresiasi untuk melakukan rekayasa lalu lintas, baik dengan contraflow, one way traffic, atau ganjil genap. Namun perlu disorot (dievaluasi) adalah implementasi lawan arah (contraflow), khususnya merujuk pada kejadian di KM 58 jalan tol, yang menewaskan seluruh penumpang Gran Max (12 orang).
Lihat Juga :