Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
Rabu, 17 April 2024 - 10:23 WIB
Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu:
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Praktik amicus curaie pernah diterapkan di Tanah Air, salah satunya pada kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto yang dituduhkan kepada jurnalis Upi Asmaradhana pada 2009 silam. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Upi Asmaradhana.
Selain kasus itu, ada pula kasus-kasus lain yang terdapat amicus curiae berdasarkan catatan Hukum Online. Antara lain peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara. Dalam kasus penggusuran Papanggo, bahkan pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.
Karena itu, pengajuan amicus brief atau komentar tertulis ke pengadilan dinilai sangat penting. Pertama, untuk berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kedua, menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus memperbaharui pengetahuannya. Ketiga, menjaga kebebasan akademik yang dimilikinya, dengan mengeksplorasi pengetahuan dan pendapatnya seluas-luasnya, tanpa kepentingan dan keterikatan dengan para pihak yang berperkara. Keempat, efisiensi karena seseorang tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk datang ke Pengadilan.
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Praktik amicus curaie pernah diterapkan di Tanah Air, salah satunya pada kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto yang dituduhkan kepada jurnalis Upi Asmaradhana pada 2009 silam. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Upi Asmaradhana.
Selain kasus itu, ada pula kasus-kasus lain yang terdapat amicus curiae berdasarkan catatan Hukum Online. Antara lain peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara. Dalam kasus penggusuran Papanggo, bahkan pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.
Karena itu, pengajuan amicus brief atau komentar tertulis ke pengadilan dinilai sangat penting. Pertama, untuk berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kedua, menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus memperbaharui pengetahuannya. Ketiga, menjaga kebebasan akademik yang dimilikinya, dengan mengeksplorasi pengetahuan dan pendapatnya seluas-luasnya, tanpa kepentingan dan keterikatan dengan para pihak yang berperkara. Keempat, efisiensi karena seseorang tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk datang ke Pengadilan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda