Halalbihalal di Pendopo, Anies-Muhaimin Bahas Soal Gugatan di MK

Selasa, 16 April 2024 - 22:00 WIB
Anies menjelaskan THN AMIN sudah rampung mengirimkan kesimpulan ke MK. Anies berharap para hakim MK bisa dengan bijak mengambil keputusan atas gugatan mereka tersebut. "Jadi mereka sudah berikan kesimpulannya, alhamdulillah. Mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan," katanya.

Anies meyakini para Hakim MK dapat memutuskan seadil-adilnya guna menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Indonesia. "Kami yakin para hakim akan bisa mandiri akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," ucap Anies.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Publik Berharap Majelis Hakim Adil

Diketahui, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN ) Zaid Mushafi yakin MK akan mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural.

"Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah kubu 3 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis," kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!