KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 - 11:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.



Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!