Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Senin, 15 April 2024 - 23:35 WIB
Refly menjelaskan pasca MK memutus syarat usia peserta calon presiden dan wakil presiden turun menjadi 35 tahun sebetulnya tidak dipermasalahkan sah atau tidaknya oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Namun demikian, kedua kubu itu lebih mempermasalahkan aturan turunan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun demikian, kata dia, saat itu DPR tengah reses. KPU tidak memungkinkan untuk berkonsultasi mengubah aturannya. “Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Oleh karenanya, petitum itu pun dianggap sudah dimenangkan. Lebih lanjut, jika dalil itu dikabulkan maka proses pilpres mestilah diulang dengan calon presiden Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka dari pasangannya.

“Kalau Gibran diskualifikasi, pilpres diulang karena capres-cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!