Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum
Selasa, 14 April 2020 - 19:40 WIB
Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.
Para narapidana yang keluarkan, menurut Anam, kecil kemungkinan melakukan kejahatan. Mereka juga harus diam di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengontrol dan memonitoring narapidana yang dalam proses asimilasi.
“Ketika berperilaku tidak baik, ya balik lagi ke penjara,” ujarnya.
Secara umum dalam situasi Pandemi Covid-19, Komnas HAM menginginkan tidak ada penahanan kecuali untuk tindak pidana peristiwa khusus.
“Semua kejahatan yang berkaitan penyelenggaraan medis, misal ada yang mencuri alat medis itu dipidana. Yang melakukan penipuan dan manipulasi alat-alat medis. Karena dalam situasi darurat, banyak negara yang menerapkan hukuman lebih berat,” tuturnya.
Para narapidana yang keluarkan, menurut Anam, kecil kemungkinan melakukan kejahatan. Mereka juga harus diam di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengontrol dan memonitoring narapidana yang dalam proses asimilasi.
“Ketika berperilaku tidak baik, ya balik lagi ke penjara,” ujarnya.
Secara umum dalam situasi Pandemi Covid-19, Komnas HAM menginginkan tidak ada penahanan kecuali untuk tindak pidana peristiwa khusus.
“Semua kejahatan yang berkaitan penyelenggaraan medis, misal ada yang mencuri alat medis itu dipidana. Yang melakukan penipuan dan manipulasi alat-alat medis. Karena dalam situasi darurat, banyak negara yang menerapkan hukuman lebih berat,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :