Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 12 April 2024 - 10:47 WIB
Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa tujuh penumpang. Foto/MPI
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis, 11 April 2024 pagi.

"Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP. "Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," kata Sonny.





Menurut Sonny, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. "Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis, 11 April 2024 pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh penumpangnya.



Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More