Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 - 11:03 WIB
Sebanyak 1.438 narapidana (napi) menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 1.438 narapidana (napi) menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima remisi umum (RU) II.

Sedangkan 117.737 napi lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Tanah Air.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Akuripan,Lombok Barat, Senin (17/8/2020).( )



Remisi diberikan kepada seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Reynhard juga menerangkan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.

"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000," ungkapnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembiaan," tutur Yasonna.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006,Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More