Imbau Pemerintah Jamin Fasilitas Perjalanan Pemudik, MUI: Hukumnya Wajib
Sabtu, 06 April 2024 - 12:16 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sepuluh poin tausiah menjelang Idulfitri 1445 H yang dikeluarkan pada Jumat (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025. 10 poin tausiah itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Salah satunya adalah imbauan kepada pemerintah dan penyedia layanan publik agar dapat memperhatikan hak para pemudik di masa Lebaran. “MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik," bunyi salah poin tausiah MUI, dikutip Sabtu (6/4/2024).
Hak publik tersebut antara lain fasilitas dan layanan perjalanan yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak. “Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun nontol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (sekuriti)," katanya.
Negara, kata MUI, harus benar-benar dirasakan kehadiran oleh masyarakat, terutama di momen sakral seperti perayaan hari besar keagamaan. "Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah," katanya.
"Dengan cara memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik," sambungnya.
Salah satunya adalah imbauan kepada pemerintah dan penyedia layanan publik agar dapat memperhatikan hak para pemudik di masa Lebaran. “MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik," bunyi salah poin tausiah MUI, dikutip Sabtu (6/4/2024).
Hak publik tersebut antara lain fasilitas dan layanan perjalanan yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak. “Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun nontol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (sekuriti)," katanya.
Negara, kata MUI, harus benar-benar dirasakan kehadiran oleh masyarakat, terutama di momen sakral seperti perayaan hari besar keagamaan. "Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah," katanya.
"Dengan cara memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik," sambungnya.
(rca)
tulis komentar anda