KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Jum'at, 05 April 2024 - 06:21 WIB
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, menyebut sebanyak 14.072 penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga berakhirnya laporan pada 3 April 2024.

"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif baik pusat dan daerah sebanyak 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Jumat (5/4/2024).

Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor. "Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," jelasnya.





Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.

Ipi Maryati mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.



Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap.

KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word. Kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Hingga 3 April 2024 total kepatuhan nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More