Rocky Gerung: IPO Subholding Pertamina Ibarat Perdagangan Organ Tubuh

Minggu, 16 Agustus 2020 - 22:25 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung menilai rencana penjualan sejumlah anak perusahaan (subholding) strategis Pertamina diibaratkan perdagangan organ tubuh terpenting dalam diri manusia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Rencana penjualan sejumlah anak perusahaan (subholding) strategis PT Pertamina (Persero) diibaratkan perdagangan organ tubuh terpenting dalam diri manusia. Selain melanggar konstitusi, rencana itu juga akan mengebiri Pertamina karena lini bisnis utamanya telah dipecah-pecah menjadi sejumlah anak perusahaan yang dimiliki investor swasta dan asing.

Hal ini disampaikan pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung , dalam seminar virtual bertema "IPO Subholding Pertamina dalam Perspektif Kedaulatan Energi" yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Nusantara, Sabtu, 15 Agustus 2020. Pembicara lain adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Pakar Energi Kurtubi, dan Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Menurut Rocky Gerung, melepaskan enam lini bisnis utama Pertamina dari induk perusahaan menjadi anak perusahaan (subholding) adalah akal-akalan dengan tujuan agar dapat dijual kepada investor swasta dan asing. Hal itu identik dengan jual-beli organ tubuh sendiri atau seperti pencuri sepeda motor yang kemudian menjual bagian-bagian (spare part) penting dari sepeda motor secara terpisah.( )



Rocky juga mengibaratkan Pertamina sebagai ibu yang menyusui bagi seluruh anak bangsa. Ketika dijual, maka saat itulah Pertamina tidak lagi dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya menegakkan keadilan sosial, yaitu dengan memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Selama ada rakyat yang tertinggal dan tersisih untuk mendapat minyak, maka negara abai terhadap keadilan sosial," kata Rocky.

Marwan Batubara mengatakan, selama ini ada dua alasan utama IPO subholding yang dikemukakan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina, yaitu transparansi dan pendanaan. Namun, untuk mencapai kedua hal itu tidak harus melalui penjualan saham anak perusahaan strategis Pertamina yang melanggar UUD 1945 dan UU BUMN. Menurut Marwan, untuk transparansi dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporat Governance) yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki mental pemerintah dan pejabat atau pekerja BUMN.

Jika dipandang masih belum cukup, maka Pertamina dapat menjadi non listed public company atau perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tapi sahamnya tidak diperjualbelikan. Sedangkan untuk pencarian dana, Pertamina memiliki alternatif menerbitkan surat utang dengan biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah dibanding biaya modal IPO. ( )

Sementara Ichsanuddin Noorsy mengatakan, ada kesalahan konstruksi berpikir dalam rencana penjualan anak perusahaan strategis Pertamina, yaitu menggeser hajat hidup orang banyak menjadi barang komersial (comercial goods). Hal itu sama persis terjadi di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut Ichsanuddin, beberapa tahun lalu struktur bisnis utama PLN dipecah-pecah (unbundling) dan kemudian dijual ke swasta. Hal itu menimbulkan kerugiaan cukup besar di tubuh PLN, yang salah satunya karena harus membeli listrik dari swasta dengan harga mahal.

"Investor hanya mau membeli dan menikmati daging PLN. Sedangkan kerugian PLN dibebankan ke masyarakat," kata Ichsanuddin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More