Sidang Paripurna, DPR Sahkan 7 Nama Pimpinan LPSK Periode 2024-2029

Kamis, 04 April 2024 - 10:59 WIB
DPR RI mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna, Kamis (4/4/2024). Foto/Widya Michella/SINDOnews
JAKARTA - DPR RI mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna, Kamis (4/4/2024). Adapun tujuh orang tersebut yaitu Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.



Pengesahan tujuh anggota LPSK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan pun menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dan kesemuanya menyetujui tujuh nama tersebut.

Baca juga: Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!