Sidang Paripurna, DPR Sahkan 7 Nama Pimpinan LPSK Periode 2024-2029
Kamis, 04 April 2024 - 10:59 WIB
JAKARTA - DPR RI mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna, Kamis (4/4/2024). Adapun tujuh orang tersebut yaitu Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Pengesahan tujuh anggota LPSK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan pun menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dan kesemuanya menyetujui tujuh nama tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota LPSK. Hasilnya, Komisi III menyetujui tujuh orang calon LPSK untuk dibawa ke forum rapat paripurna
"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban masa jabatan 2024 2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? setuju, terima kasih," kata Puan.
Puan pun berharap kepada tujuh calon anggota LPSK tersebut agar nantinya dapat menjalankan tugas dengan integritas dan profesional.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan 2024-2029 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas amanah dan profesional," tutup Puan.
Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Pengesahan tujuh anggota LPSK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan pun menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dan kesemuanya menyetujui tujuh nama tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota LPSK. Hasilnya, Komisi III menyetujui tujuh orang calon LPSK untuk dibawa ke forum rapat paripurna
"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban masa jabatan 2024 2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? setuju, terima kasih," kata Puan.
Puan pun berharap kepada tujuh calon anggota LPSK tersebut agar nantinya dapat menjalankan tugas dengan integritas dan profesional.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan 2024-2029 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas amanah dan profesional," tutup Puan.
(maf)
tulis komentar anda