Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Ditahan KPK
Jum'at, 01 Mei 2020 - 01:38 WIB
Karyoto menyatakan, pada Kamis (30/4/2020) penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Deddy Handoko selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung sejak 2016-Maret 2018 dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. Status Deddy sebagai tersangka penerima suap dan Rahadian sebagai tersangka pemberi suap telah diumumkan KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019.
Karyoto menegaskan, setelah pemeriksaan intensif tersebut kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Deddy dan Rahadian. "Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. Tersangka DHA (Deddy Handoko) dan RAZ (Rahadian Azhar) di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung lama)," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tersangka Deddy dalam kapasitasnya selaku Kalapas Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 diduga telah menerima suap dari warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus terpidana pemilik PT Bali Pasifik Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Suap yang diterima Deddy berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih keluaran tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT.
Suap tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat. Total izin yang diberikan dengan total izin sebanyak 36 kali kurun 2016 hingga 2018. Dalam kasus serupa, Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Karyoto membeberkan, untuk tersangka Rahadian diduga telah memberikan suap kepada tersangka penerima suap Wahid Husain selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018. Suap yang diberikan Rahadian berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian).
Karyoto menegaskan, setelah pemeriksaan intensif tersebut kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Deddy dan Rahadian. "Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. Tersangka DHA (Deddy Handoko) dan RAZ (Rahadian Azhar) di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung lama)," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tersangka Deddy dalam kapasitasnya selaku Kalapas Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 diduga telah menerima suap dari warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus terpidana pemilik PT Bali Pasifik Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Suap yang diterima Deddy berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih keluaran tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT.
Suap tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat. Total izin yang diberikan dengan total izin sebanyak 36 kali kurun 2016 hingga 2018. Dalam kasus serupa, Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Karyoto membeberkan, untuk tersangka Rahadian diduga telah memberikan suap kepada tersangka penerima suap Wahid Husain selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018. Suap yang diberikan Rahadian berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian).
Lihat Juga :