Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Ditahan KPK

Jum'at, 01 Mei 2020 - 01:38 WIB
KPK resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Dirut PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Foto/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

Yang membuat spesial, penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Karyoto didampingi oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah KPK seorang Deputi Bidang Penindakan menggelar konferensi pers. Selama ini konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan KPK selalu dilakukan oleh pimpinan KPK dan/atau Juru Bicara KPK.



Saat konferensi pers, pengawal tahanan KPK membawa serta Deddy Handoko dan Rahadian Azhar ke dalam ruang konferensi pers. Deddy dan Rahadian dipajang dan berdiri membelakangi Karyoto dan Ali. Pemajangan Deddy dan Rahadian menjadi kedua kalinya KPK memajang tersangka saat konferensi pers.

Konferensi pers ini juga disiarkan langsung melalui akun media sosial KPK baik di YouTube, Twitter, Instagram, maupun Facebook.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!