Fraksi PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Jilid II

Minggu, 16 Agustus 2020 - 21:39 WIB
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) maupun UU ini penting dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang K/L pemerintah nonkementerian. Sehingga, upaya ini harus didukung.

"Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan. Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.(Baca juga: Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus )

Kemudian, lanjut Guspardi, pemerintah juga diharapkan segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden tersebut. "Mereka harus bisa diakomodir dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," kata Guspardi.

Terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui UU, di mana proses pembubarannya harus dibahas bersama DPR, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB tentu akan siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.

"Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya," kata anggota Baleg DPR RI itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!