Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 03 April 2024 - 19:58 WIB
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan sejumlah unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye pemilu. Kata Bagja, sesuai ketentuan yang ada, unsur itu harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.

“Jadi kemudian harus ada temuan, jika tidak bisa memenuhi unsur kampanye maka tidak bisa kami tindaklanjuti. Pertama (unsur kampanye), adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri,” kata Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).



Bagja juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilu, unsur itu haruslah terpenuhi secara kumulatif. Oleh karenanya pelanggaran berkaitan dengan kampanye sulit untuk ditindaklanjuti secara pidana.

Baca juga: Ketua MK Tegur Anggota Bawaslu karena Bertele-Tele Sampaikan Pertanyaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!