Resmi Kirim Surat Panggilan kepada 4 Menteri, MK: Pihak yang Dipanggil Wajib Hadir

Selasa, 02 April 2024 - 22:12 WIB
MK secara resmi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada empat menteri pemerintahan Presiden Jokowi untuk dapat memenuhi panggilan sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat memenuhi panggilan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sudah, hari ini," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).



Dengan telah dikirimkannya surat resmi ini, MK berharap agar keempat menteri tersebut dapat memenuhi panggilan persidangan. Menurutnya, kehadiran mereka penting untuk agenda persidangan.

"MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," jelasnya.



Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eny Nurbaningsih mengungkap alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, keempat menteri yang dipanggil adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.



"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," kata Eny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More