KY Terima 52 Laporan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Selasa, 02 April 2024 - 20:57 WIB
Ketiga, kata dia, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan. Sedangkan pengrusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan.

Selanjutnya, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya, sengketa partai politik 2 laporan. Ketidaknetralan ASN 2 laporan.

“Menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, hadir juga dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!