Ahli Soroti Berita Acara Pendaftaran Prabowo-Gibran yang Ditetapkan 3 Hari Kemudian
Selasa, 02 April 2024 - 12:27 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura turut nmempersoalkan pengesahan PKPU tindak lanjut putusan Mahkamah Konsititusi ( MK ) soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia juga mempersoalkan penetapan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024).
Charles mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional. Pasalnya, berita acara itu diterbitkan 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar sebagai kandidat Pilpres 2024.
"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3, tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," kata Charles.
Merespons hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles waktu pengesahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK soal ambang batas usia capres-cawapres. Ia juga mempertanyakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran.
"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," ucap Hasyim.
Charles lantas merespons dengan berseloroh. Sejatinya, ia menilai Hasyim Ays'ari telah mengetahui pengesahan aturan tersebut. Charles pun merasa seperti dites oleh pertanyaan Hasyim.
"Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetest statistik, kebetulan saya punya jimatnya," ucap Charles.
Ia lalu menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 itu diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara PKPU Nomor 23 pengganti PKPU 19 diterbitkan pada 23 November 2023. Sementara, Prabowo-Gibran mendaftar pada 25 Oktober. Dengan demikian, kata Charles, KPU belum mengubah PKPU tindak lanjut putusan MK soal ambang batas usia saat menerima pendaftaran Gibran.
"Di sinilah kekhilafan KPU yang kemudian memborongkan penulisan berita acara itu 28 Oktober," katanya.
Charles mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional. Pasalnya, berita acara itu diterbitkan 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar sebagai kandidat Pilpres 2024.
"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3, tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," kata Charles.
Merespons hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles waktu pengesahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK soal ambang batas usia capres-cawapres. Ia juga mempertanyakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran.
"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," ucap Hasyim.
Charles lantas merespons dengan berseloroh. Sejatinya, ia menilai Hasyim Ays'ari telah mengetahui pengesahan aturan tersebut. Charles pun merasa seperti dites oleh pertanyaan Hasyim.
"Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetest statistik, kebetulan saya punya jimatnya," ucap Charles.
Ia lalu menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 itu diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara PKPU Nomor 23 pengganti PKPU 19 diterbitkan pada 23 November 2023. Sementara, Prabowo-Gibran mendaftar pada 25 Oktober. Dengan demikian, kata Charles, KPU belum mengubah PKPU tindak lanjut putusan MK soal ambang batas usia saat menerima pendaftaran Gibran.
"Di sinilah kekhilafan KPU yang kemudian memborongkan penulisan berita acara itu 28 Oktober," katanya.
(abd)
tulis komentar anda