Total Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Capai Rp76 Miliar

Senin, 01 April 2024 - 23:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).



Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono

Ali menjelaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!