Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Korupsi Timah
Senin, 01 April 2024 - 09:38 WIB
JAKARTA - Aktivis lingkungan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Pasalnya, korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), salah satunya pertambangan, berdampak pada kerugian negara yang fantastis.
Hal tersebut tercermin dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang diusut Kejagung. Berdasarkan hasil penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah dari aspek lingkungan lebih dari Rp271 triliun.
Nilai tersebut merujuk temuan di lapangan dan citra satelit serta mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. "Ya, benar," kata Senior Forest Campaigner Climate Litigation Team Leader Greenpeace Southeast Asia, Asep Komarudin, Senin (1/4/2024).
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah. Tiga di antaranya merupakan bekas petinggi PT Timah, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Asep menilai, sangat terbuka adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Bisa jadi," jelasnya.
Sekalipun telah mengetahui kerugian perekonomian negara, Kejagung masih terus melakukan kalkulasi. Utamanya menyangkut kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun dengan para ahli," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Karenanya, Kejagung baru akan merilis jumlah pasti kerugian negara ketika BPKP sudah selesai melakukan audit. "Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya, masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," katanya.
Hal tersebut tercermin dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang diusut Kejagung. Berdasarkan hasil penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah dari aspek lingkungan lebih dari Rp271 triliun.
Nilai tersebut merujuk temuan di lapangan dan citra satelit serta mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. "Ya, benar," kata Senior Forest Campaigner Climate Litigation Team Leader Greenpeace Southeast Asia, Asep Komarudin, Senin (1/4/2024).
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah. Tiga di antaranya merupakan bekas petinggi PT Timah, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Asep menilai, sangat terbuka adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Bisa jadi," jelasnya.
Sekalipun telah mengetahui kerugian perekonomian negara, Kejagung masih terus melakukan kalkulasi. Utamanya menyangkut kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun dengan para ahli," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Karenanya, Kejagung baru akan merilis jumlah pasti kerugian negara ketika BPKP sudah selesai melakukan audit. "Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya, masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," katanya.
(cip)
tulis komentar anda