Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 01 April 2024 - 08:42 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini Senin (1/4/2024).
Adapun sidang bakal dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat terdakwa Andhi Pramono.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I," tulis informasi yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (1/4/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono Eddhi Surtaro menyebut sidang vonis akan digelar hari ini seperti yang disebutkan dalam sidang sebelumnya. "Yang di sebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.
Eddhi mengungkap, kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram. AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Adapun sidang bakal dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat terdakwa Andhi Pramono.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I," tulis informasi yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (1/4/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono Eddhi Surtaro menyebut sidang vonis akan digelar hari ini seperti yang disebutkan dalam sidang sebelumnya. "Yang di sebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.
Eddhi mengungkap, kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
Baca Juga
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram. AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(cip)
tulis komentar anda