Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pengamat: Jangan Seret Polri ke MK
Senin, 01 April 2024 - 07:00 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan mereka akan menghadirkan kapolda untuk menjadi saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Analis Intelijen, Pertahanan dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menyatakan Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” kata Simon sapaan Ngasiman Djoyonegoro, Senin (1/4/2024).
Menurut Simon, setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukannya izin atasan telah sesuai dengan konstruksi kelembagaan Polri. “Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” katanya.
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta pembuktian terhadap kapolda yang diminta bersaksi sudah cukup tepat untuk menunjukkan komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional. Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal ini.
Secara umum, Simon menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Demikian halnya dengan peran Polri sebagai penjaga keadaan agar tetap aman dan kondusif. “Saya kira jika ada pelanggaran netralitas dan profesionalitas dalam Pemilu 2024 oleh oknum Polri, tentu sudah ditindak dengan mekanisme kode etik Polri,” kata Simon.
Simon berharap pelaksanaan sengketa Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu kehidupan bernegara, dan saling legowo dengan apa pun yang diputuskan oleh MK nanti. “Ini saatnya para aktor politik menunjukkan kenegarawanannya, bahwa segala sesuatunya ditempuh dalam koridor hukum. Bukan hanya kepentingan politik,” kata Simon
Analis Intelijen, Pertahanan dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menyatakan Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” kata Simon sapaan Ngasiman Djoyonegoro, Senin (1/4/2024).
Menurut Simon, setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukannya izin atasan telah sesuai dengan konstruksi kelembagaan Polri. “Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” katanya.
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta pembuktian terhadap kapolda yang diminta bersaksi sudah cukup tepat untuk menunjukkan komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional. Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal ini.
Secara umum, Simon menilai, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Demikian halnya dengan peran Polri sebagai penjaga keadaan agar tetap aman dan kondusif. “Saya kira jika ada pelanggaran netralitas dan profesionalitas dalam Pemilu 2024 oleh oknum Polri, tentu sudah ditindak dengan mekanisme kode etik Polri,” kata Simon.
Simon berharap pelaksanaan sengketa Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu kehidupan bernegara, dan saling legowo dengan apa pun yang diputuskan oleh MK nanti. “Ini saatnya para aktor politik menunjukkan kenegarawanannya, bahwa segala sesuatunya ditempuh dalam koridor hukum. Bukan hanya kepentingan politik,” kata Simon
(cip)
tulis komentar anda