Pakar Hukum UGM Dorong Sejumlah Menteri Hadir sebagai Saksi Gugatan PHPU di MK
Minggu, 31 Maret 2024 - 18:52 WIB
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). FOTO/MPI
JAKARTA - Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin menghadirkan sejumlah menteri sebagai saksi dugaan pelanggaran serta kecurangan Pemilu 2024 oleh pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan jika sejumlah menteri dipanggil oleh MK sebagai saksi, maka sebaiknya hadir. Sebab jika tidak hadir dalil dan bukti yang diajukan tak mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.
"Kalau nanti dipanggil oleh MK, sebaiknya para menteri hadir. Bila tidak hadir, maka dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan klarifikasi dan dianggap sebagai kebenaran yang tidak mendapatkan bantahan," kata Yance saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Ingin Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres MK, Ini Respons Sri Mulyani
Yance menyebut menteri bisa saja dipanggil sebagai saksi, namun tergantung dengan hakim MK. Menurutnya bila dipanggil sebagai saksi wajib datang dan bisa dilakukan upaya paksa.
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan jika sejumlah menteri dipanggil oleh MK sebagai saksi, maka sebaiknya hadir. Sebab jika tidak hadir dalil dan bukti yang diajukan tak mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.
"Kalau nanti dipanggil oleh MK, sebaiknya para menteri hadir. Bila tidak hadir, maka dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan klarifikasi dan dianggap sebagai kebenaran yang tidak mendapatkan bantahan," kata Yance saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Ingin Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres MK, Ini Respons Sri Mulyani
Yance menyebut menteri bisa saja dipanggil sebagai saksi, namun tergantung dengan hakim MK. Menurutnya bila dipanggil sebagai saksi wajib datang dan bisa dilakukan upaya paksa.
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.
Lihat Juga :