Pakar Hukum Pidana Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU Timah

Minggu, 31 Maret 2024 - 05:36 WIB
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menahan dan menetapkan tersangka crazy rich PIK Helena Lim. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu dikutip Jumat (28/3/2024).

HM merupakan Harvey Moeis. Dia ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Punya Pesawat Jet Pribadi, Harganya Rp270 Miliar

Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.

Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!