RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:46 WIB
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
(zik)
Lihat Juga :