RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:46 WIB
Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).

Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi soal RUU Desa ini.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung dijawab setuju para anggota Dewan yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan terkait hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:



Satu, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.

Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More