RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Felldy Utama
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 fraksi dan 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).



Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.



"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan Baleg. Karenanya itu sudah menjadi masukan pandangan Fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari Fraksi PKS," ujar Puan.

Meski PKS menolak, mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ disahkan menjadi UU. Untuk itu, dia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.

"Apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut kata setuju dari anggota DPR yang hadir.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tak hanya itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More