Sidang MK, Kuasa Hukum AMIN Kutip Ayat Al-Qur’an di Pintu Gerbang Universitas Harvard
Rabu, 27 Maret 2024 - 09:39 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengutip ayat Al-Qur’an yang dipasang di pintu gerbang Universitas Harvard. Hal itu disampaikan saat mengawali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang Mulia Ketua dan segenap anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum kami menyampaikan permohonan ini, izinkan kami membacakan satu ayat Al-Qur’an yang dipasang pada pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard,” kata Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan pokok permohonan di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ari pun melanjutkan dengan membacakan terjemahan ayat Al-Qur’an yang terpasang di pintu gerbang Harvard itu, merupakan Surat An-Nisa ayat 135.
“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapak mu, atau kerabatmu. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135.”
Selanjutnya, Ari sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN membacakan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam pokok awal tuntutannya, Ari mengatakan pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.
“Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara. Begitupun di Indonesia pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 45,” ujarnya.
Ari menambahkan, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
“Yang Mulia Ketua dan segenap anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum kami menyampaikan permohonan ini, izinkan kami membacakan satu ayat Al-Qur’an yang dipasang pada pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard,” kata Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan pokok permohonan di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ari pun melanjutkan dengan membacakan terjemahan ayat Al-Qur’an yang terpasang di pintu gerbang Harvard itu, merupakan Surat An-Nisa ayat 135.
“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapak mu, atau kerabatmu. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135.”
Selanjutnya, Ari sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN membacakan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam pokok awal tuntutannya, Ari mengatakan pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.
“Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara. Begitupun di Indonesia pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 45,” ujarnya.
Ari menambahkan, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda