Tingkatkan Kompetensi Anggotanya, IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:46 WIB
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi. Peluncuran buku dalam format e-book itu berlangsung di Sekretariat IJTI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/3/2024) sore.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Kompetensi jurnalis akan menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers. Industri media akan terus berkembang jika mendapat kepercayaan publik.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang terdiri dari 13 bagian itu, memuat kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan, yang harus dimiliki Jurnalis Televisi. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, yang juga Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI, merupakan hasil evaluasi dari assessor (penguji) selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi.
“Evaluasi kegiatan UKJ dikumpulkan, dipilah, diolah dan kemudian disusun untuk kemudian menjadi sebuah buku panduan ini,” kata Rachmat Hidayat, dalam pengantarnya.
Dia menuturkan, kegiatan uji kompetensi selalu diawali dengan pelatihan, namun tidak sedikit jurnalis televisi yang masih belum memahami dengan baik dan benar terkait proses praproduction, production dan post-production untuk menghasilkan produk jurnalis televisi sesuai standar kompetensi jurnalis televisi.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Baca Juga
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Kompetensi jurnalis akan menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers. Industri media akan terus berkembang jika mendapat kepercayaan publik.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang terdiri dari 13 bagian itu, memuat kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan, yang harus dimiliki Jurnalis Televisi. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, yang juga Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI, merupakan hasil evaluasi dari assessor (penguji) selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi.
“Evaluasi kegiatan UKJ dikumpulkan, dipilah, diolah dan kemudian disusun untuk kemudian menjadi sebuah buku panduan ini,” kata Rachmat Hidayat, dalam pengantarnya.
Dia menuturkan, kegiatan uji kompetensi selalu diawali dengan pelatihan, namun tidak sedikit jurnalis televisi yang masih belum memahami dengan baik dan benar terkait proses praproduction, production dan post-production untuk menghasilkan produk jurnalis televisi sesuai standar kompetensi jurnalis televisi.
tulis komentar anda