Bareskrim Polri Panggil 2 Tersangka TPPO Mahasiswa di Jerman Besok
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:48 WIB
Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut. Kemudian SS bertugas membawa Program Ferienjob ke universitas, dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferienjob merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.
Sementara AJ merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta Program Ferienjob, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus. MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara AJ merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta Program Ferienjob, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus. MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(cip)
Lihat Juga :