Indonesia Sambut Baik Resolusi Gencatan Senjata di Gaza: Segera Implementasikan
Selasa, 26 Maret 2024 - 11:13 WIB
JAKARTA - Indonesia menyambut baik Resolusi 2728 (2024) yang menuntut gencatan senjata di Jalur Gaza , Palestina, segera selama bulan Ramadan. Hal in terkait konflik perang Israel menginvasi Palestina.
Diketahui Resolusi itu dikeluarkan Dewan Keamanan PBB pada Senin 25 Maret 2024, lalu meminta agar Hamas segera membebaskan sandera dan memperluas aliran bantuan ke wilayah Gaza, Palestina.
"Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza," dikutip dalam akun X atau Twitter @Kemlu_RI, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Indonesia juga turut menyerukan agar resolusi tersebut segera ditegakkan oleh seluruh pihak. Yakni dengan memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil di Gaza, Palestina.
"Indonesia menyerukan agar Resolusi yang mengikat secara hukum ini segera diimplementasikan oleh seluruh pihak," tuturnya.
"Ini saatnya untuk pastikan penyaluran bantuan kemanusiaan besar-besaran dan perlindungan warga sipil di Gaza," tutupnya.
Lihat Juga: Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya
Diketahui Resolusi itu dikeluarkan Dewan Keamanan PBB pada Senin 25 Maret 2024, lalu meminta agar Hamas segera membebaskan sandera dan memperluas aliran bantuan ke wilayah Gaza, Palestina.
"Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza," dikutip dalam akun X atau Twitter @Kemlu_RI, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Indonesia juga turut menyerukan agar resolusi tersebut segera ditegakkan oleh seluruh pihak. Yakni dengan memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil di Gaza, Palestina.
"Indonesia menyerukan agar Resolusi yang mengikat secara hukum ini segera diimplementasikan oleh seluruh pihak," tuturnya.
"Ini saatnya untuk pastikan penyaluran bantuan kemanusiaan besar-besaran dan perlindungan warga sipil di Gaza," tutupnya.
Lihat Juga: Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya
(maf)
tulis komentar anda