Terdakwa Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Windi Purnama Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Senin, 25 Maret 2024 - 07:59 WIB
JAKARTA - Windi Purnama, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022, bakal menjalani sidang putusan, Senin (25/3/2024) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB.
"(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro," keterangan dalam SIPP yang dilihat, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB.
"(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro," keterangan dalam SIPP yang dilihat, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda