Kemendagri Berkomitmen Perkuat Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:59 WIB
Maurits menyampaikan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014.

“Peran strategis tersebut di antaranya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Pihaknya melanjutkan akses terhadap layanan perbankan merupakan faktor krusial bagi masyarakat. Karena itu, ia menilai BPD memiliki peran strategis dalam usaha meningkatkan inklusi keuangan berbasis kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya mengingatkan pentingnya menyamakan persepsi dan meningkatkan komitmen bersama dalam memperkuat perbankan daerah. Hal ini untuk mendukung terwujudnya perekonomian daerah dengan melakukan langkah-langkah strategis.

Pertama, komitmen kepala daerah dan DPRD selaku pemilik dalam penyertaan modal secara terus menerus dan berkesinambungan. Kedua, penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, keluar dari zona nyaman dan menguatkan daya saing dengan bank umum lainnya. Keempat, melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan milik pemerintah lainnya seperti bank perekonomian rakyat milik Pemda, lembaga keuangan mikro milik Pemda, dan BUMD lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!