Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:03 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda meminta MK harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda menilai Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ). Karena itu, para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dalam tuntutan gugatannya.

"Saya sepakat untuk tidak hanya melulu mengartikan Mahkamah Konstitusi itu hanya sifat dan bentuknya kuantitatif. Sifat kualitatif pun sama penting dan sangat penting seperti kuantitatif," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Daripada mempermasalahkan bentuk kualitatif dan kuantitatif, para penggugat harus menitikberatkan pada keabsahan dari alat bukti yang dibawa oleh penggugat. Pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 harus dapat menghadirkan kekuatan dari alat bukti yang dibawa.

"Apa pun itu penggugat dari 01 dan 03 ini mampu menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti. Kemudian kemampuan meyakinkan hakim. Yang terakhir apakah dari hal-hal tadi hakim konstitusi cukup yakin atau tidak," jelasnya.



"Inilah yang saya katakan tadi, di mana para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dengan alat-alat bukti ini," jelasnya.

Juanda mengatakan, ketika para penggugat memiliki dalil yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka harus dibuktikan. Penggugat harus dapat menjabarkan secara jelas lembaga, pejabat, sehingga dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang terstruktur.



"Seperti apa kongkretnya, lembaga apa, pejabat mana sampai tuntas, yang kita dengar sampai aparat desa misalnya. Apakah ini bisa dibuktikan oleh mereka penggugat siapa yang memohonkan atau mendalihkan mereka bisa membuktikan," jelasnya.

Setelah dapat membuktikan bentuk kecurangan yang terstruktur penggugat juga harus membuktikan kecurangan yang sistematis. "Harus juga dibuktikan masifnya. Terjadi di seluruh Indonesia atau di sebagian besar seluruh provinsi seluruh kabupaten maka ini memenuhi kriteria masif," katanya.

Jika terstruktur dan masif dapat dibuktikan, maka secara otomatis penggugat dapat membuktikan kecurangan yang sistematis. Ketika akumulasi dari ketiga variabel dapat dibuktikan, seharusnya hakim dapat secara tegas dan berani mengambil kesimpulan yang adil dan bijak.

"Seharusnya hakim berani mengambil sikap yang sangat bijak dan adil dalam rangka untuk menghadirkan keadilan dalam rangka tenggaknya hukukm kita, demokrasi kita," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More