Soal Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Kata TPN Ganjar-Mahfud
Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:21 WIB
JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menanggapi kabar salah satu Kapolda akan menjadi saksi yang dihadirkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar itu sebelumnya disampaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat.
"Kami bukan dalam posisi menjawab dan menanggapi hal tersebut karena tentu kami lebih konsentrasi lebih fokus untuk merumuskan apa yang menjadi permohonan ya," kata Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Firman menegaskan pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk bersidang di MK sebagai pembuktian. "Apa isi, narasi konstruksi, dan penyempurnaan sampai bagian dari kelengkapan-kelengkapan yaitu saksi ahli nanti sebagai bagian dari pembuktian," katanya.
Ia enggan menjawab terkait kabar bahwa ada Kepala Desa yang akan menjadi saksi. "Hahaha. Jangan, jumlahnya aja kami tidak perlu menyampaikan itu," katanya.
Firman kembali menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada intimidasi, rayuan, juga intervensi kepada calon-calon saksi. Dia memastikan tidak akan mempublikasikan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan bersidang di MK.
"Karena sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi," ujar Firman.
Menurut Firman, gugatan TPN Ganjar-Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan, kalau tidak ada pelanggaran TSM, kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja," katanya.
"Sama seperti kalau ada angket, maka kalau tidak ada persoalan, tidak ada kecurangan, silakan aja ada angket sebetulnya. Itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini," katanya.
"Kami bukan dalam posisi menjawab dan menanggapi hal tersebut karena tentu kami lebih konsentrasi lebih fokus untuk merumuskan apa yang menjadi permohonan ya," kata Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Firman menegaskan pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk bersidang di MK sebagai pembuktian. "Apa isi, narasi konstruksi, dan penyempurnaan sampai bagian dari kelengkapan-kelengkapan yaitu saksi ahli nanti sebagai bagian dari pembuktian," katanya.
Ia enggan menjawab terkait kabar bahwa ada Kepala Desa yang akan menjadi saksi. "Hahaha. Jangan, jumlahnya aja kami tidak perlu menyampaikan itu," katanya.
Firman kembali menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada intimidasi, rayuan, juga intervensi kepada calon-calon saksi. Dia memastikan tidak akan mempublikasikan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan bersidang di MK.
"Karena sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi," ujar Firman.
Menurut Firman, gugatan TPN Ganjar-Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan, kalau tidak ada pelanggaran TSM, kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja," katanya.
Baca Juga
"Sama seperti kalau ada angket, maka kalau tidak ada persoalan, tidak ada kecurangan, silakan aja ada angket sebetulnya. Itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini," katanya.
(abd)
tulis komentar anda