Pengajuan Sengketa Pemilu 2024 Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga di Detik-detik Terakhir
Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:35 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan alasan tren pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tidak begitu ramai. Padahal hari ini memasuki hari kedua untuk pengajuan sengketa pileg, sebelum ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
Fajar menjelaskan, tren pengajuan akan ramai di hari terakhir menuju deadline karena pada pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.
"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.
Sebagai informasi, hingga pukul 16.45 WIB sore ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah diajukan sejak Kamis 21 Maret 2024, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg, pukul 24.00 WIB untuk pilpres.
"Enam (pengajuan) Ini barusan kan, ada calon anggota DPD. Jadi satu, anggota DPD. Satu, pilpres. Empat perseorangan. Belum ada partai politik yang menjadi pemohon," kata Fajar.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
Fajar menjelaskan, tren pengajuan akan ramai di hari terakhir menuju deadline karena pada pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.
Baca Juga
"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.
Sebagai informasi, hingga pukul 16.45 WIB sore ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah diajukan sejak Kamis 21 Maret 2024, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg, pukul 24.00 WIB untuk pilpres.
"Enam (pengajuan) Ini barusan kan, ada calon anggota DPD. Jadi satu, anggota DPD. Satu, pilpres. Empat perseorangan. Belum ada partai politik yang menjadi pemohon," kata Fajar.
(cip)
tulis komentar anda