Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:32 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama Satrya Langkun. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan membawa sejumlah bukti dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tersebut berasal dari informasi yang didapat para pengurus partai tingkat struktur di daerah hingga sayap partai.

"Yang pasti indikasi kecurangan dugaan kecurangan yang terjadi tentu akan kita jadikan pertimbangan untuk datang ke MK dan menyampaikan kepada MK dan bersengketa di sana," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama Satrya Langkun, politikus partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Dia menilai berbagai kecurangan yang terjadi benar-benar merugikan Partai Perindo dan memiliki pengaruh besar pada jumlah kursi yang diperoleh khususnya di daerah. "Jadi pada prinsipnya pelanggaran yang terjadi, kecurangan yang ada tidak hanya isapan jempol, tapi bukti dan nyata adanya," ujar politikus Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Capres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu.





Sejumlah hal yang akan dibawa di meja hijau MK mulai dari dugaan penggelembungan suara, dugaan terkait penyelewengan suara, termasuk rekomendasi pemilu ulang. Dalam rekomendasi perintah pemilihan ulang jelas, namun tidak diindahkan oleh KPU.

"Maka dari itu akan jadi pertimbangan bagi kami untuk maju dengan bukti bukti yang kami miliki. Jadi informasi dugaan pelanggaran yang ada kita akan uji semua di MK," pungkas politikus Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Rofiq.

Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More