MK: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masih Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020 . Salah satu gugatan yang dikabulkan yakni masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).



Ketiga belas pemohon tersebut antara lain Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!