TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 - 22:15 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, menyayangkan Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi sengketa Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). TPN pun mengaku kecewa atas sikap Kapolri tersebut.
“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
Todung mengklaim pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu. “Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” sambung Todung.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud: Apa pun Hasilnya Pasti Bermuara di MK
“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
Todung mengklaim pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu. “Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” sambung Todung.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud: Apa pun Hasilnya Pasti Bermuara di MK
Lihat Juga :