Tak Lolos Parlemen Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Tak Sesuai Data Internal Kami

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:24 WIB
"Dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dalam gugatan di MK, kata dia, PPP ingin mengembalikan suara partai yang hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya, PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen.

"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!