Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 9 Tahanan Korupsi Jadi Saksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK .

Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana, yang terdiri dari Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.





Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 koruptor. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More