Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 9 Tahanan Korupsi Jadi Saksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK .

Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana, yang terdiri dari Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.



Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!