Ke Bareskrim, Bahlil Bikin Aduan Pencatutan Namanya soal Izin Tambang

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:12 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membuat aduan ke Bareskrim Polri atas pencatutan namanya dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), Selasa (19/3/2024). Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuat aduan ke Bareskrim Polri atas pencatutan namanya dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Bahlil meminta, Bareskrim Polri untuk dapat menangani persoalan ini secara hukum. Karena, informasi yang berkembang mencemarkan nama baiknya.



"Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum," ucapnya.



"Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin," sambungnya.

Bahlil menegaskan, dirinya bukan melaporkan medianya, namun sosok yang mencatut namanya. "Saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," katanya.

Sebelumnya, Bahlil juga telah melaporkan sebuah media dan podcast yang ditayangkan di YouTube ke Dewan Pers. Bahlil menilai, konten podcast yang ditayangkan di YouTube pada Sabtu (3/3/2024) dan pemberitaan di sebuah media edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang' merugikan namanya.

"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More